Sobat Abitours tahu ga sih hukum haji dan ketentuannya seperti apa ? Untuk menjadi haji yang mabrur ga mungkin dong kita berangkat haji tanpa tau tata cara beserta hukumnya seperti apa. Sebelum melangkah lebih jauh perlu diketahui sebenarnya hukum haji ini bagimana bagi umat yang menjalankannya dan bagaimana syarat serta kewajibannya. Simak langsung penjelasan terkait hukum haji berikut !

Haji merupakan rukun islam yang ke – 5 . Menurut bahasa, Haji adalah berkunjung ke tempat yang agung , sedangkan menurut istilah Haji adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan – amalan tertentu dengan niat ibadah . Kata ziarah disini maksudkan untuk berkunjung ke Baitullah ( Ka’bah ) , Padang Arafah , Muzdalifah , dan Mina.
Berbeda dengan Umroh yang dapat dilaksanakan dengan waktu kapan saja namun , Haji hanya dapat laksanakan pada bulan haji saja yaitu Syawal , Zulkaidah dan Zulhijah . Selama Haji berlangsung alaman yang dilakukan adalah rukun haji , wajib haji , tawaf , wukuf , sai , mabit di Minah dan Muzdalifah.
Hukum Menuaikan Ibadah Haji
Islam tidak pernah memberatkan umatnya untuk beribadah apabila mereka mampu menjalankannya. Maka dari itu perlunya mengenal lebih dekat dengan hukum haji.
Hukum Haji bagi setiap orang dewasa muslim yang memenuhi syarat adalah wajib apabila mampu . Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik , ilmu dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah , Arab Saudi minimal satu kali dalam seumur hidup .
Kewajiban melaksanakan Haji telah tertuang dengan firman Allah SWT pada QS . Ali Imran ayat 97 yang berbunyi :
فِيۡهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبۡرٰهِيۡمَۚ وَمَنۡ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ؕ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡ
Terjemahan::
Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Tafsir:
Di sana, di Masjidilharam, terdapat tanda-tanda yang jelas tentang keutamaan dan kemuliaannya diantaranya maqam Ibrahim, yaitu bekas telapak kaki Nabi Ibrahim tempat beliau berdiri waktu membangun Kakbah; hajar aswad, hijir Ismail dan yang lainnya (Lihat: Surah alBaqarah/2: 125).
Barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia dari gangguan-gangguan. Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang Islam yang sudah akil balig yang mampu mengadakan perjalanan ke sana, mempunyai bekal yang cukup untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkan, kemampuan fisik, ada sarana pengangkutan dan aman dalam perjalanan. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka dia adalah kafir, karena tidak percaya pada ajaran Islam. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) apapun dari seluruh alam, baik yang taat dan menjalankan ibadah haji, yang durhaka, maupun yang kafir.
Suatu bukti lainnya bahwa Nabi Ibrahim-lah yang mendirikan kembali Kabah, adanya maqam Ibrahim di samping Baitullah, yaitu sebuah batu yang dipergunakan sebagai tempat berdiri oleh Nabi Ibrahim a.s. ketika mendirikan Kabah bersama-sama dengan putranya Ismail a.s. Bekas telapak kakinya itu tetap ada dan dapat disaksikan sampai sekarang. Barang siapa masuk ke tanah Mekah (daerah haram) terjamin keamanan dirinya dari bahaya musuh dan keamanan itu tidak hanya bagi manusia saja, tetapi juga binatang-binatangnya, tidak boleh diganggu dan pohon-pohonnya tidak boleh ditebang.
Setelah Nabi Ibrahim mendirikan kembali Kabah lalu beliau disuruh Allah menyeru seluruh umat manusia agar mereka berziarah ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji. Ibadah haji ini dianjurkan oleh Nabi Ibrahim dan tetap dilaksanakan umat Islam sampai sekarang sebagai rukun Islam yang kelima. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup. Barang siapa yang mengingkari kewajiban ibadah haji, maka ia termasuk golongan orang kafir.
sumber: kemenag.go.id
Prosedur perjalanan Haji yang perlu diketahui
- Dimulai dengan persiapan
- Menjaga mental dan fisik
- Persediaan materil (bekal)
- Bimbingan manasik
Syarat Haji
- Beragama Islam
- Berakal sehat dan dewasa ( telah Aqil Baligh)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Mampu (Istita’ah)
- Khusus wanita ada mahram
Rukun melaksanakan Haji
Rukun Haji tidak dapat ditinggalkan. Apabila salah satu rukun tidak terpenuhi, maka Haji seseroang tidak sah dan tidak dapat digantikan dengan membayar Dam.
- Niat ihram,
- Wuquf di Arafah,
- Thawaf,
- Sa’i dan
- Memotong rambut (Tahalul)
- Tertib
Wajib Haji
- Ihram dari miqat,
- Mabit di Muzdalifah
- Melempar batu
- Mabit di Mina,
- Thawaf wada’
Larangan Haji
Larangan bagi jamaah haji laki-laki yaitu:
1. Memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai tutup kepala.
Larangan bagi jamaah haji perempuan yaitu:
1. Memakai tutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.
Larangan bagi jamaah haji laki-laki dan perempuan yaitu:
1. Memakai wangi-wangian.
2. Mencukur rambut atau bulu badan.
3. Menikah.
4. Bercampur suami istri.
5. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan